Jakarta (ANTARA News) - Pemandu acara televisi Olga Syahputra memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menjalani pemeriksaan soal kasus perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah terhadap seorang perempuan bernama Febby Karina.

"OG memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Olga menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, seorang dokter bernama Febby Karina melaporkan Olga Syahputra ke Polda Metro Jaya perihal dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada 19 Juni 2013.

Rikwanto mengungkapkan awalnya saksi Kartika meminta Febby mendatangi studio salah satu stasiun televisi untuk perawatan di kawasan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, 23 Mei 2013.

Namun Kartika menarik paksa Febby saat acara "Pesbukers" berlangsung secara langsung.

Olga yang menjadi salah satu pemeran dalam acara tersebut, menyebutkan Febby "milik" saksi Yudi.

Rikwanto menuturkan Olga menuduh Febby pura-pura menjadi dokter padahal diajak Yudi datang ke lokasi.

"OG juga memfitnah pelapor membuat rumah tangga Yudi kacau," ujar Rikwanto.


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013