Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya sebagai saksi untuk Budi Mulya, Alhamdulillah sehat," kata Darmin saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa.
Saat ditanya tentang pernyataan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular yang mengatakan ada penyimpangan dana talangan hingga Rp2,2 triliun, Darmin tidak berkomentar banyak. "Wah itu saya tidak tahu, tidak tahu saya," jawab Darmin.
Sebelumnya KPK pernah memeriksa Darmin pada 29 Agustus mengenai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal sistemik, serta tentang jumlah kebutuhan dana untuk menyelamatkan Century yang melonjak pada rapat KSSK ada 24 November 2008.
Darmin yang pada 2008 menjabat sebagai Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota KSSK menjelaskan pihak yang berwenang untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century adalah KSSK dengan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjabat sebagai ketua KSSK
KPK telah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013