Jakarta (ANTARA News) - Kalangan perbankan mengharapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyusul langkah Bank Indonesia (BI) yang menurunkan tingkat BI rate dari 12,25 persen menjadi 11,75 persen. "Tingkat suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh LPS menentukan cost of fund dana pihak ketiga yang dikelola bank. Jika biaya dana itu turun maka suku bunga pinjaman atau kredit juga akan turun," kata Wakil Dirut PT Bank Danamon Indonesia, Jerry Ng di Jakarta, Rabu. Saat ini LPS menetapkan tingkat suku bunga maksimum penjaminan untuk bank umum sebesar 12,00 persen (untuk simpanan dalam rupiah) dan sebesar 5,0 persen (untuk dolar AS), sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 16,00 persen (dalam rupiah). Suku bunga penjaminan itu berlaku sejak 15 Juli 2006 hingga 14 Agustus 2006. Kalangan perbankan saat ini menunggu kebijakan yang akan ditempuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyusul penurunan tingkat BI rate dari 12,25 persen menjadi 11,75 persen. "Saya kira kita tunggu keputusan LPS bagaimana apakah lembaga itu juga akan melakukan penyesuaian seperti yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI)," kata Jerry. Menurut dia, perbankan pasti akan mereview suku bunga pinjaman kalau sudah tepat waktunya. Berbagai produk juga akan disesuaikan. Namun hal itu tergantung dari berbagai faktor termasuk bagaimana kebijakan LPS. Mengenai peningkatan pertumbuhan kredit menyusul penurunan BI Rate itu, Jerry menyatakan, suku bunga hanya merupakan salah satu element yang mempengaruhi permintaan kredit.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006