Robert Tantular masih diperiksa soal pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Apa yang disampaikan oleh Robert kita belum tahu kebenarannya, harus melalui validasi...."

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, mengaku memberi uang Rp1 miliar kepada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulia, sebagai pinjaman.

"Itu benar dari saya," kata Robert, saat ditanya mengenai uang Rp1 miliar yang masuk ke rekening Budi Mulia usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam,

"Itu pinjaman tanggal 11 Agustus 2008 yang sudah dikembalikan oleh Pak Budi Mulia," jelasnya.

Namun ia membantah uang tersebut dimaksudkan sebagai pelicin agar mendapat pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

"Memang pinjaman. Pada 11 Agustus 2008 itu belum ada kesulitan likuiditas. Belum ada krisis global. Jadi tidak ada hubungannya sama sekali," tegas Robert yang datang ke Gedung KPK mengenakan batik berlengan panjang.

Robert beralasan bahwa dia mau meminjamkan uang Rp1 miliar kepada Budi karena keduanya telah berteman dekat sejak tahun 1998.

"Saya kenal Pak Budi Mulia dari tahun 1998. Waktu itu dia belum di BI (Bank Indonesia), tetapi masih sebagai direktur di Bank Ekspor Indonesia. Saat itu Bank CIC dan Bank Ekspor Indonesia ada kerja sama," jelasnya.

Sehingga ia membantah bahwa faktor kedekatannya terhadap Budi MulIa yang akhirnya membuat BI mengucurkan dana Rp6,7 triliun untuk dana talangan (bail out) Bank Century.

"Tidak ada utang budi (dari Budi MulIa). Itu ada surat pinjam meminjam untuk urusan tanah di Kuningan. Jadi tidak ada itu. Buktinya, harusnya kan kalian tahu dari Direksi Bank Century meminta fasilitas repo dari 29 Oktober 2008 tetapi tidak diberikan sampai kalah kliring 13 November 2008," jelas Robert.

Robert hari ini diperiksa untuk kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulia. Akan tetapi, pada kesempatan tersebut ia yang datang didampingi pengacaranya, Andi Simangunsong, membawa serta bukti terkait penyelewengan Bank Century yang menurutnya ada dugaan Bank Century sengaja di-kolaps-kan oleh "invisible hand".

"Buktinya sudah diserahkan," kata Robert.

Lampiran bukti-bukti yang Robert bawa antara lain Surat Pernyataan Nomor 641/D/Century/X/08 yang menunjukkan pengurus Bank Century telah mengajukan permohonan pinjaman plafon kredit kepada Bank Indonesia, yang mana hanya sebesar Rp1 triliun. Selanjutnya nota kesepakatan bahwa benar Sinar Mas Group melalui PT Sinar Mas Multiartha Tbk telah menunjukkan keseriusannya untuk meng-akuisi Bank Century sebelum Bank Century diambil alih LPS

Bukti selanjutnya, Surat penyataan Pemehang Saham, tertanggal 21 Nobember 2008 yang menunjukkan bahwa PT CMI selaku pemegang saham Bank Century bersedia untuk menyetor tambahan modal sekurang-kurangnya 20 persen

Ia juga menyerahkan bukti dari tabel rincian penggunaan dana PMS pada Bank Century yang menunjukkan bahwa Bank Century (sekarang Bank Mutiara) memiliki kelebihan dana sebesar Rp2.55 triliun yang ditempatkan di BI (SNI), surat utang negara (SUN), dan penempatan antar Bank. Dengan demikian, seharusnya dana sebesar Rp2.55 triliun tersebut dapat dikembalikan ke LPS.

Terkait bukti tersebut, KPK menegaskan saat ini proses penyidikan masih fokus pada pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistematik. Tetapi KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan soal bailout jika benar-benar terbukti.

"Robert Tantular masih diperiksa soal pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Apa yang disampaikan oleh Robert kita belum tahu kebenarannya, harus melalui validasi. Kalau sudah terbukti dan bisa menguatkan proses kasus Century, tentu bisa dipakai," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi. (M047/Z002)

Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013