Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD RI Laode Ida mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera menyelenggarakan rapat tripartit antara Presiden, DPR RI, dan DPD RI, membahas penguatan kewenangan DPD RI.
"Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan DPD RI soal penguatan kewenangan sejak Maret lalu," kata Laode Ida pada diskusi "Refleksi 9 Tahun DPD RI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani dan Direktur Eksekutif Reform Intitute Yudi Latif.
Menurut Laode Ida, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan DPD RI perihal penguatan kewenangan lembaga tersebut, pimpinan DPD RI sudah dua kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI dan Presiden.
"Namun sampai saat ini belum juga terselenggara rapat tripartit antara Presiden, DPR RI, dan DPD RI," katanya.
Laode Ida memperkirakan, Presiden Yudhoyono belum menyelenggarakan rapat tripartit karena kesibukannya yang sangat padat sehingga terlupa.
Karena itu, kata dia, melalui forum diskusi ini dirinya mengingatkan presiden agar segera menyelenggarakan rapat tripartit membahas penguatan kewenangan DPD RI.
Sebelumnya, pimpinan DPD RI telah mengirimkan surat dan bertemu langsung dengan Presiden Yudhoyono untuk berkonsultasi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penguatan kewenangan DPD RI.
Pimpinan DPD RI, Irman Gusman dan Laode Ida, yang didampingi beberapa anggota bertemu dengan Presiden Yudhoyono di kantor Presiden, di Jakarta, pada 10 April 2013.
Menurut Irman Gusman, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan gugatan DPD RI terkait dengan penguatan kewenangan DPD RI sesuai dengan amanah pasal 22D UUD 1945.
Melalui keputusan Mahkamah komstitusi pada 23 Maret 2013 tersebut, DPD RI memiliki kewenangan melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan otonomi daerah.
Namun, hingga kini DPD belum juga dilibatkan dalam pembahasan RUU terkait dengan otonomi daerah.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013