Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari pada Minggu usai banjir bandang yang melanda Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru pada Jum'at, (23/2) lalu.
"Selepas kita mendengarkan analisa, masukan dan saran dari Forkopimda dan instansi terkait, maka ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar, Minggu.
Sementara Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tanah Datar dr. Ermon Revlin mengatakan, banjir bandang yang terjadi pada Jum'at lalu berdampak pada tiga Jorong di Nagari Barulak.
Data dari BPBD setidaknya 27 unit rumah, dua mushala, dan puluhan hektar lahan pertanian terkena dampak banjir bandang di Nagari Barulak tersebut.
Baca juga: BPBD Garut: Banjir bandang di Cisurupan akibat penyumbatan drainase
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024