Revisi UU Pilpres jangan menyangkut kepentingan partisan. Harus kepentingan nasional yang dikedepankan. Kebutuhan bangsa ini menghadapi transisi kepemimpinan nasional 2014 adalah, sebanyak mungkin tokoh terbaik bangsa dicalonkan agar masyarakat punya
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Romi mengatakan, revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang merupakan revisi UU 42 Tahun 2008 harus diputuskan di Rapat Papripurna DPR RI, bukan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

"Revisi UU Pilpres jangan menyangkut kepentingan partisan. Harus kepentingan nasional yang dikedepankan. Kebutuhan bangsa ini menghadapi transisi kepemimpinan nasional 2014 adalah, sebanyak mungkin tokoh terbaik bangsa dicalonkan agar masyarakat punya pilihan," kata Romi di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, ia meminta kepada partai-partai besar untuk tidak mementingkan kepentingan sendiri dan lebih mengedapankan konsititusi.

"Maka, wahai partai-partai yang kebetulan sekarang memegang kepercayaan rakyat lebih besar, kembalikanlah ambang batas pencapresan (presidential threshold) ke angka yang memudahkan munculnya putra terbaik bangsa, yakni 3,5%, sesuai parliamentary threshold," kata Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Ibarat pepatah, katanya, karena sudah ada dalam konstitusi dan hal tersebut adalah sebuah kemudahan, maka jangan dipersulit dengan membuat aturan.

"Jangan gunakan falsafah, kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Jangan juga bangun argumentasi yang menyesatkan seperti perlunya dukungan persentase pengusungan yang besar untuk penguatan sistem presidensiil, karena landasan ketatanegaraan dan praktek politiknya jelas tidak ada kaitannya antara perolehan suara pengusungan yang besar dengan stabilitas kepresidenan," kata dia.

Apalagi, tambahnya, dalam praktek, seringkali dukungan parlemen sifatnya pragmatis dan tematik, bukan ideologis dan permanen. "Parpol itu tugasnya melayani dan memfasilitasi kebutuhan politik nasional, bukan menghadang atau membelokkannya," ujarnya.

Hal lain, sambung dia, bahwa peletakan revisi UU Pilpres sebagai program legislasi nasional (prolegnas) diputuskan dalam mekanisme Rapat Paripurna DPR RI.

"Baleg tidak memiliki kewenangan menganulir agenda revisi UU Pilpres yang sidaj masuk dalam Prolegnas melalui mekanisme pleno Baleg. PPP tetap akan memperjuangkan revisi tersebut sampai dengan di rapat paripurna DPR RI," kata Romi.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013