Kita tetap optimis untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan terus melakukan pendampingan hukum bagi Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Malaysia yang agenda pembacaan putusan selanya ditangguhkan hakim hingga 17 November, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.
"Pemerintah akan memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memperkuat pembelaan hukum dan melakukan pendekatan diplomatik kepada pemerintah Malaysia, agar mereka pun secara aktif membantu upaya-upaya pembebasan Wilfrida dari ancaman hukuman mati," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) di Jakarta, Senin.
Sebelum agenda sidang tersebut, Menakertrans melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi di Putrajaya, Malaysia, Kamis lalu (26/9).
Muhaimin mendesak, agar pemerintah Malaysia ikut memberikan perhatian khusus terhadap para TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, termasuk Wilfrida.
Selain memperkuat pendampingan dari aspek pembelaan hukum, Muhaimin mengatakan, upaya pembebasan Wilfrida juga akan dilakukan melalui lobi diplomatik secara bilateral sehingga lebih efektif.
"Kita tetap optimis untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati. Bahkan, pemerintah Malaysia bersedia memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam upaya-upaya yang dilakukan Indonesia untuk melakukan pembelaan," ujarnya.
Ia menimpali, "Meskipun memang tidak bisa intervensi langsung terhadap setiap proses pengadilan yang sedang berlangsung."
Menakertrans mengungkapkan, Pemerintah Malaysia menyatakan itikad baiknya untuk membantu secara optimal dari segi kebijakan peningkatan perlindungan TKI.
Selain pendekatan formal, Muhaimin mengatakan, pemerintah pun melakukan pendekatan secara informal kepada tokoh-tokoh masyarakat di Malaysia untuk membantu memberikan dukungan, agar Wilfrida dapat dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Muhaimin mengatakan dalam kasus Wilfrida, pengadilan harus mempertimbangkan status Wifrida yang sebenarnya merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking), yang semestinya mendapatkan perlindungan dari pemerintah Malaysia.
"Pengadilan Malaysia harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi Wilfrida, serta membuktikan komitmen Malaysia dalam memberantas aksi perdagangan manusia di negaranya," ujanya.
Selain itu, ia menyatakan, "Kita terus dorong pemerintah Malaysia untuk menyelesaikan masalah Wifrida ini dengan baik."
Pemerintah Indonesia selama ini melakukan berbagai pendekatan untuk memperjuangkan pengampunan dan menghindarkan para TKI dari ancaman hukuman mati di Malaysia, katanya.
Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, sampai saat ini Pemerintah Indonesia menyelamatkan 193 WNI/TKI dari ancaman hukuman mati, dan sisanya sebanyak 189 orang WNI/TKI masih dalam proses.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013