Sampai dengan saat ini, kita masih belum bisa menetapkan aturan atau besaran pajak reklame LED.

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengganti jenis reklame 'billboard' atau baliho yang ada di ibu kota negara itu menggunakan teknologi Light Emitting Diode (LED) atau papan iklan berpemancar elektron.

"Seluruh reklame yang ada di sini (Jakarta) rencananya kita ganti modelnya menjadi berteknologi LED. Akan tetapi, semuanya masih kami bahas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Basuki, hal-hal yang masih terus dibahas oleh pihak Pemprov DKI, yaitu terkait aturan atau regulasi serta besaran pajak yang akan dikenakan.

"Sampai dengan saat ini, kita masih belum bisa menetapkan aturan atau besaran pajak reklame LED. Sejumlah pihak ingin pajaknya dihitung berdasarkan durasi iklan, tapi ada juga yang ingin pajaknya ditentukan dari awal pemasangan iklan," ujar Basuki.

Ia menuturkan pihaknya lebih cenderung menentukan besaran pajak sejak awal pemasangan iklan karena reklame LED yang akan dipasang sangat banyak, sehingga lebih mudah dalam penghitungan dan pengawasan.

"Kalau kami lebih cenderung menentukan pajaknya dari awal pemasangan, biar lebih gampang dihitung. Lalu, kita juga usulkan besaran pajaknya lima atau sepuluh kali lipat dari reklame jenis baliho atau 'billboard'," tutur Basuki.

Terkait waktu tayang, dia menambahkan penayangan reklame LED yang sebelumnya dilakukan mulai pagi hingga malam hari akan diubah menjadi hanya pada malam hari.

Berdasarkan data Perusahaan Listrik Negara (PLN), puncak pemakaian daya listrik di Jakarta bukan terjadi pada malam hari, melainkan siang hari, yaitu mulai pukul 12.00 hingga 14.00 WIB. Pada malam hari, justru terjadi penurunan penggunaan listrik.
(R027)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013