perlawanan terhadap mafia peradilan akan semakin efektif jika dilakukan secara sinergis antara lembaga pengawas eksternal peradilan dengan masyarakat.

Yogyakarta (ANTARA News) - Peran masyarakat perlu dioptimalkan untuk membantu lembaga pengawas eksternal peradilan dalam memberantas praktik mafia peradilan, kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Hasrul Halili.

"Preseden `best practices` gerakan antikorupsi menunjukkan bahwa perlawanan terhadap mafia peradilan akan semakin efektif jika dilakukan secara sinergis antara lembaga pengawas eksternal peradilan dengan masyarakat," katanya di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, gabungan berbagai cara dan kolaborasi berbagai aktor yang dipadukan dengan kreatifitas dan keberanian merupakan modal penting dalam pembongkaran ataupun pengungkapan mafia peradilan.

"Mafia peradilan adalah kejahatan laten, selain masih eksis, modusnya telah bermetamorfosa sedemikian rupa dari yang sederhana menjadi lebih canggih," katanya.

Ia mengatakan masyarakat belum sepenuhnya memiliki kesadaran dan belum menggunakan akses pengawasan terhadap proses peradilan.

Menurut dia, peluang untuk melakukan perlawanan terhadap mafia peradilan bagi masyarakat semakin terbuka dengan keberadaan lembaga pengawasan eksternal, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional.

Selain itu, adanya berbagai aturan hukum yang mengondisikan peradilan belakangan menjadi lebih terbuka dan memudahkan akses masyarakat.

Partisipasi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo Nomor 20 tahun 2001 Pasal 41 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Hasrul mengatakan selain membantu pengawasan peradilan, upaya tersebut juga untuk membangun kesadaran dan mendorong gerakan antikorupsi di kalangan masyarakat terhadap lembaga-lembaga antikorupsi.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013