Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyatakan pria berinisial Jnd (17) tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mengalami gangguan jiwa.
Kasus pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam kasus tersebut, lima korban merupakan satu keluarga, salah satu korban masih berusia 3 tahun. Mereka yang menjadi korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Polres Penajam Paser Utara telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
"Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari polres pada hari Jumat (23/2)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo.
Dikatakan pula bahwa tersangka adalah anak di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat. Diperkirakan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.
Baca juga: Hakim vonis enam tahun penjara pengeroyok pemuda hingga tewas
Baca juga: Polisi limpahkan berkas kasus ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa ke Kejari
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024