"Kasus politik uang ini dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,"

Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menghentikan dugaan kasus politik uang yang melibatkan salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD dari PDI-P, Sri Artha Sihombing.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan hal itu berdasarkan hasil pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.

"Kasus politik uang ini dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu," kata Muhammad Yusuf di Tanjungpinang, Sabtu.

Yusuf menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman video diduga politik uang yang dilaporkan oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman video tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya indikasi terkait dengan politik uang, begitu pula dengan unsur-unsur kampanye, seperti alat peraga kampanye maupun bahan kampanye.

Pada rekaman video itu, lanjutnya, hanya menampilkan pembicaraan antara saksi Debora yang merupakan pembantu dari caleg DPRD Sri Artha Sihombing dengan seorang rekannya.

"Di rekaman itu, saksi Debora ada menyebut dapat uang Rp1.150.000. Setelah kita periksa, ternyata uang itu gajinya sebagai pembantu freelance atau pekerja lepas, tidak berkaitan politik uang," ujar Yusuf.

Laporan dugaan politik uang tersebut terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Kota Tanjungpinang, meliputi Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Sri Artha Sihombing merupakan caleg petahana periode 2019-2024 dari PDI-P yang kembali bertarung pada pesta demokrasi 2024.

Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024