"Kami sudah beri bimbingan teknis ulang pada KPPS dan ditegaskan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,"
Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hermanus Haron Tadon mengingatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk taat pada aturan saat menjalankan pemungutan suara ulang (PSU) Sabtu (24/2).
"Kami sudah beri bimbingan teknis ulang pada KPPS dan ditegaskan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Hermanus saat dihubungi dari Kupang, Sabtu.
KPU Lembata menggelar PSU pada tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Lewoleba Timur dan TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara yang berada di Kecamatan Nubatukan.
Jumlah pemilih pada TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur sebanyak 238 pemilih yang terbagi menjadi 222 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 5 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 11 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sedangkan jumlah pemilih pada TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara sebanyak 228 pemilih yang terbagi menjadi 206 pemilih DPT, 2 pemilih DPTb, dan 20 pemilih DPK.
Hermanus mengatakan KPU Lembata telah mempersiapkan logistik khusus PSU seperti surat suara dan logistik lain yang dicap PSU.
Ia pun berharap para petugas KPPS dapat menjalankan PSU dengan baik sehingga tidak ada masalah atau kendala ke depan.
Adapun dua TPS di Kabupaten Lembata itu melakukan PSU karena adanya ketidaksesuaian prosedur pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Pada TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur, ia mengatakan pengawas TPS menemukan pemilih asal Lampung yang masuk dalam DPTb tapi mendapatkan lima surat suara untuk dicoblos.
Hermanus mengatakan pemilih tersebut harusnya hanya mendapatkan satu surat suara saja yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden RI, bukan semua surat suara.
Selanjutnya pada TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara, pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektronik.
Ia menyebut pemilih dari luar Lewoleba itu diberikan empat surat suara oleh petugas KPPS setempat.
"Harusnya ditolak, tidak boleh diterima karena alamat di KTP tidak sesuai dengan TPS yang bersangkutan," katanya.
Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024