Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal di DKI Jakarta pada Jumat (23/2) yang masih layak dibaca hari ini, antara lain Polda Metro Jaya kembali panggil Firli Bahuri hingga polisi ancam tiga pengedar narkoba hukuman 20 tahun penjara.
Berikut rangkumannya:
1. Polda Metro Jaya kembali panggil Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Senin (26/2) setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 6 Februari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan di Jakarta, Jumat, mengatakan surat panggilan telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan yang kedua kalinya untuk Firli Bahuri.
Baca selengkapnya di sini
2. Polisi masih tunggu hasil penelitian berkas kasus pemeran film porno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas kasus pemeran film porno oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
3. Petugas jaga Polsek Tanah Abang diperiksa terkait 16 tahanan kabur
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga sebagai imbas dari kasus 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2).
Menurut informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.
Baca selengkapnya di sini
4. Tersangka perdagangan bayi di Jakbar terancam 10 tahun penjara
Tiga orang tersangka perdagangan bayi berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi dan AN (33) sebagai suami siri EM, di Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 dan 5 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
5. Polisi ancam tiga pengedar narkoba hukuman 20 tahun penjara
Kepolisian sektor (Polsek) Cilincing mengancam tiga pria terduga pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati.
"Mereka ini berinisial IK (34), AAD(22) dan RF(35). Ketiganya ditangkap secara terpisah di dua tempat Jakarta pada Selasa (20/2) dinihari. Satu di hotel di Jakarta Pusat dan satu di Cempaka Putih," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024