Jakarta (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta mengidentifikasi kebutuhan lima orang bayi korban perdagangan gelap di Tambora, Jakarta Barat.

Kelima bayi tersebut kini telah diamankan dan dirawat di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung, Jakarta Timur.

"Sekarang kita masih identifikasi kebutuhan mereka (kelima bayi) ya. Itu kan ada yang enam bulan, ada yang tiga tahun, bahkan yang sembilan hari ada," kata Kepala UPT PPPA DKI Jakarta Tri Palupi saat ditemui usai jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Tri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial Jakarta Timur terkait pendampingan dan bantuan yang diperlukan bagi kelima bayi bersangkutan.

"Kalau untuk penanganan kami dari UPT PPPA itu kan khusus untuk korbannya ya. Jadi kemarin itu kami sudah berkoordinasi dengan Sudin Sosial, kita penanganan tanggal 19 Januari 2024. Ini masih berkembang ya, kami masih berkoordinasi," katanya.

Tri menjelaskan bantuan dan pendampingan yang diberikan meliputi pendampingan hukum, fasilitas penempatan sementara bagi korban dan kebutuhan lainnya.

Pada tahun 2023, UPT PPPA DKI Jakarta mencatat ada 1.682 laporan kekerasan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 7 persen di antaranya merupakan perdagangan manusia.

"Untuk 2023 itu total yang perdagangan manusia itu 7 persen (118 laporan)," katanya.

Lebih lanjut, Tri menyebut masih belum bisa mengidentifikasi jumlah perdagangan bayi yang mencapai 7 persen tersebut.

"Yang lain itu laporan kekerasan, ada kekerasan seksual ada kekerasan dalam rumah tangga an itu salah satunya human trafficking. Sementara untuk bayi masih harus kita identifikasi lagi ya," kata Tri.

Baca juga: Tersangka perdagangan bayi di Jakbar terancam 10 tahun penjara

Diketahui, tiga orang tersangka perdagangan bayi berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi dan AN (33) sebagai suami siri EM, di Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 dan 5 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Syahduddi menjelaskan, dari perdagangan gelap tersebut, total terdapat lima bayi yang diamankan polisi dengan usia bayi-bayi tersebut berkisar antara sembilan hari sampai dengan tiga tahun.

"Ada lima bayi yang sudah kita serahkan kepada Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung," kata Syahduddi.

Baca juga: Kepolisian serahkan bayi dari perdagangan gelap ke Dinsos DKI

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024