Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengatakan arsitek sudah seharusnya memiliki kepekaan terhadap keberagaman disabilitas dalam merancang desain infrastruktur sehingga mampu menghadirkan ruang publik yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kami telah mengadvokasi para pemilik proyek untuk mulai memberikan pelatihan tentang sensitivitas ragam disabilitas pada semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur, utamanya bagi arsitek yang bertugas merancang dan mendesain infrastruktur,” kata Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Rachmita Maun Harahap pada gelar wicara bertajuk “Placemaking Ramah Disabilitas” di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat.
Poin pertama pasal 97 dalam undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Ia menambahkan Komisi Nasional Disabilitas pun telah memberikan rekomendasi kepada pihak pendidikan tinggi dan akademisi untuk memasukkan mata kuliah desain inklusif yang peka terhadap keberagaman disabilitas dalam kurikulum prodi teknik sipil, arsitektur dan interior hingga program profesi terkait.Baca juga: KND sarankan pengarusutamaan desain inklusif pada layanan publik
Baca juga: KND: Desain inklusif kunci partisipasi disabilitas di ruang publik
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024