Peletakan revisi UU Pilpres sebagai prolegnas (program legislasi nasional) diputuskan melalui mekanisme rapat paripurna. Pembatalan revisinya pun atas nama hukum harus dilakukan dalam rapat paripurna,"Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengatakan keputusan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak berwenang menganulir pembahasan revisi atas Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Peletakan revisi UU Pilpres sebagai prolegnas (program legislasi nasional) diputuskan melalui mekanisme rapat paripurna. Pembatalan revisinya pun atas nama hukum harus dilakukan dalam rapat paripurna. Rapat pleno Baleg DPR tidak memiliki kewenangan menganulir keputusan rapat paripurna," katanya melalui pesan singkat kepada Antara, Sabtu.
Sebelumnya, dalam rapat pleno Badan Legislasi pada Rabu (25/9), lima dari sembilan fraksi di DPR sepakat menolak pembahasan lebih lanjut revisi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
Lima fraksi yakni Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB di Badan Legislasi DPR RI sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan revisi UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres tidak dibahas dan tidak dipakai pada Pilpres 2014 mendatang.
Sementara empat fraksi lainnya Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Hanura tetap menginginkan agar pembahasan RUU Pilpres dilanjutkan sehingga menjadi UU Pilpres.
Menurut dia, rapat di Baleg DPR RI belum mencerminkan keputusan tentang pembatalan pembahasan revis UU Pilpres tersebut. Mengingat keputusan akhir pembahasan harus dilakukan pada rapat paripurna.
Untuk itu, pihaknya akan memperjuangkan terus pembahasan revisi Undang-undang, hingga rapat paripurna digelar.
Ia menambahkan, pihaknya menyakini akan ada perubahan konstelasi bila rapat paripurna digelar. "PPP menyakini akan ada perubahan peta dalam rapat paripurna jika ini diambil keputusan," katanya.(*)
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013