"Perlindungan PMI merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait, termasuk oleh pemerintah daerah," kata Deputi Penempatan dan Perlengkapan Kawasan Asia Afrika BP2MI Lasro Simbolon pada kegiatan media gathering di Palu, Sulteng, Jumat.
Ia menjelaskan, BP2MI merupakan badan yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menangani para PMI yang jumlahnya sangat besar.
Kata dia, berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perlindungan PMI bukan hanya tugas pemerintah pusat atau BP2MI dan kementerian terkait, tetapi juga semua pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan kelurahan atau desa.
Baca juga: Menteri PPPA: Pengasuhan berbasis masyarakat solusi pengasuhan anak PMI
Baca juga: Pemkab Bogor-BP2MI sepakati kerja sama lindungi pekerja migran
Dia menyebutkan bahwa jumlah PMI yang terdaftar dalam penempatan resmi ada sekitar 4,8 juta orang. Namun, Bank Dunia pada 2017 menyatakan bahwa PMI yang bekerja di luar negeri ada sebanyak sembilan juta orang.
Karena itu, kata dia, masih banyak PMI yang tidak terdaftar dalam sistem yang dikelola pemerintah karena dilakukan secara nonprosedural atau tidak resmi oleh sindikat yang tidak bertanggung jawab.
"Bagi yang berangkat tidak resmi akan rentan terhadap risiko dan masalah. Pekerja migran harus berangkat secara resmi dan prosedural agar mendapatkan perlindungan oleh negara," katanya.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan aparatur penegak hukum agar tata kelola penempatan dan pelindungan PMI semakin baik, khususnya agar terhindar dari penempatan ilegal.
Baca juga: BP2MI minta PMI hati-hati dengan pihak janjikan penempatan di Korsel
Baca juga: Devisa negara dari pekerja migran capai Rp156,9 triliun setahun
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024