Itulah pelatihan tematik yang merupakan sertifikasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung

Semarang (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI berupaya meminimalkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim dengan mengadakan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan pelatihan tematik guna meningkatkan kualitas hakim.

"Peningkatan kualitas hakim yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung, misalnya, tentang pelatihan pemilu dan pilkada, kemudian diadakan lah pelatihan tematik untuk memberi bekal kepada para hakim," kata anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Jumat.

Joko Sasmito juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menyosialisasi KEPPH, tetapi juga berkenaan dengan materi pelatihan tematik lain, antara lain, tentang lingkungan hidup, pajak, tindak pidana anak, hukum syariah, hukum pajak, PHI, dan sebagainya.

"Itulah pelatihan tematik yang merupakan sertifikasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung," ucap Joko Sasmito dalam wawancara menjelang Hari Kehakiman Nasional, 1 Maret 2024.

Baca juga: Pakar: Putusan hakim harus berpihak pada kebenaran

Baca juga: Pakar: Hari Kehakiman momentum MA menengok kembali hukum lokal

Joko menambahkan,"Pelatihan tematik yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung, dari hasil komunikasi MA dan KY, permintaan tersebut sepanjang bisa dipenuhi oleh KY, permintaan tersebut akan dibantu."

Selama ini, lanjut dia, pelatihan yang secara rutin dilaksanakan adalah pelatihan pemilu dan pilkada, pencegahan terhadap pelanggaran KEPPH bagi hakim, KY juga melakukan pemantauan terhadap sidang-sidang di pengadilan. Bahkan, pada tahun 2023 yang mengajukan permohonan tercatat 820 laporan agar KY memantau persidangan.

Materi lain yang menurut Joko tak kalah penting adalah penanganan terhadap hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Terkait dengan data penanganan laporan masyarakat pada tahun 2023, dia menyebutkan ada 42 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari 42 hakim itu, terdiri atas pelanggaran yang dapat sanksi ringan tercatat 15 orang, sanksi sedang 10 orang, dan sanksi berat 17.

Menyinggung tren naik daripada tahun sebelumnya, dia lantas menghubungkan kejadian pada tahun 2022 dan 2021. Pada tahun 2022 terdapat 19 hakim, sedangkan data pada tahun 2021 tercatat 97 hakim.

"Dengan demikian, data pelanggaran pada tahun 2023 turun jika dibandingkan pada tahun 2021," kata anggota KY Joko Sasmito.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024