Kediri (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, untuk diperiksa lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Koordinator Badan Pekerja ICW, Teten Masduki, dalam rilis yang diterima ANTARA Kediri, Rabu menyatakan, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pernah mengatakan jika dalam pemeriksaan Hamid Awaluddin ditemukan cukup bukti, maka tidak tertutup kemungkinan penanganannya ditingkatkan menjadi penyidikan. "Hal itu diuangkapkan Tumpak pada 13 Juli 2006, namun dalam perkembangannya setelah Hamid memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada 25 Juli, ternyata sampai sekarang KPK belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Hamid," ujarnya mengingatkan. Padahal, lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa Daan Dimara di Pengadilan Tipikor menyebutkan, Hamid ketika masih sebagai anggota KPU terlibat langsung dalam proyek pengadaan segel sampul surat suara Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden (Pilpres) I, dan Pilpres II, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,27 miliar. Terdakwa Daan Dimara juga menuduh Hamid telah melakukan keterangan atau sumpah palsu dalam persidangan dan meminta agar dihadirkan kembali di persidangan untuk dikonfrontasi keterangannya dengan saksi yang lain. Berdasarkan laporan BPK, pengadaan sejumlah barang dan jasa di KPU termasuk segel sampul surat suara diduga telah merugikan negara sebesar Rp179 miliar. Perkara tersebut sudah ditangani KPK sejak awal tahun 2005, namun hingga saat ini belum semua perkara dapat dituntaskan sampai tingkat penuntutan di pengadilan Tipikor karena beberapa orang mantan anggota KPU yang diduga terlibat, bahkan tidak diproses lebih lanjut hingga tahap penyidikan. "Berlarut-laurutnya penuntasan perkara dugaan korupsi KPU dan tidak diprosesnya sejumlah mantan anggota KPU yang diduga kuat terlibat, akan menimbulkan kesan negatif di masyarakat bahwa KPK tidak serius dan telah bertindak diskriminatif. Kesan ini pada akhirnya akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK," tutur Teten menegaskan. Padahal, menurut dia, sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002, pemerintah telah memberikan kewenangan yang luar biasa kepada KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. Ia juga menambahkan, berlarut-larutnya penanganan perkara dugaan korupsi KPU yang melibatkan Hamid Awaluddin oleh KPK, akan berdampak pada proses seleksi calon pimpinan KPK tahun 2007.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006