Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah pada Jumat.
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah, berdasarkan informasi dari laman Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat: di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara: di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat: di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB
4. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB, Gedung Sampoerna Strategi Square pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur: di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang: di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong: di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug: di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat : di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
10. Kelapa Dua: di Pasar Modern Intermoda dan Perum Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi: di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi: di Stadion Wibawa Mukti Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Depok: di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere: di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Tetap terapkan prokes saat bayar pajak kendaraan
Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Jaksel capai 84,15 persen
Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024