Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM) akan memberikan remisi khusus kepada narapidana kategori manusia usia lanjut (manula), wanita dan anak-anak.Remisi khusus itu diberikan kepada ketiga kategori napi itu atas pertimbangan bahwa mereka termasuk kelompok rentan dalam perspektif HAM, kata Menkum dan HAM, Hamid Awaluddin, di Jakarta, Rabu."Remisi ini merupakan tambahan atas remisi yang selama ini ada," katanya.Selain pemberian remisi khusus itu, Depkum dan HAM juga akan memberikan masa asimilasi bagi napi yang masa hukumannya kurang satu tahun."Selama ini, asimilasi hanya untuk napi yang hukumannya lebih dari satu tahun," ujarnya.Remisi yang ada selama ini diberikan setiap 17 Agustus untuk menyambut kemerdekaan RI, dan hari besar keagamaan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006