Jakarta (ANTARA News) - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM) memberikan kebijaksanaan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dapat membuat paspor di setiap Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.Menkum dan HAM, Hamid Awaluddin, di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa kebijakan baru itu memungkinkan setiap WNI membuat paspor tanpa terikat lagi berdasarkan wilayah hukum Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipunyai oleh pemohon.Selama ini, kata Hamid, ketentuan membuat paspor hanya boleh dilakukan dalam wilayah KTP yang dimiliki, dan wilayah kantor imigrasi di daerah."Sekarang anda boleh mengambil di setiap Kantor Imigrasi yang tersebar 103 titik dalam wilayah RI," demikian Hamid Awaluddin.(*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006