Jadi caleg melaporkan ke parpol dan parpol ke KPU."

Jambi (ANTARA News) - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013, setiap calon anggota legislatif wajib melaporkan dana kampanye, namun pelaporannya tidak dilakukan perseorangan melainkan melalui partai politiknya.

Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan ketika di Jambi, Jumat mengatakan, partai politik harus bisa merekap dana kampanye dari seluruh calegnya dan melaporkannya.

Dalam PKPU Nomor 17 itu disebutkan peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang dan jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.

Selain itu, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.

"Jadi caleg melaporkan ke parpol dan parpol ke KPU," ujarnya saat ditanya terkait hasil rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota.

Nantinya, pelaporan dana kampanye ini harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, adapun laporan dimulai sejak parpol resmi menjadi peserta pemilu.

Saat ditanya, ia mengatakan, peraturan ini sangat keras, sanksi adminitrasinya, jika sampai waktu yang diminta ada caleg yang tidak melaporkan dana kampanye dan terpilih maka bisa dibatalkan demi hukum.

"Tahun 2009 lalu, KPU pernah membatalkan caleg terpilih karena tidak memberikan laporan dana kampanye, ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta parpol dan caleg tidak main main, caleg juga harus bisa bekerja sama dengan baik dengan partainya untuk biasa memberikan laporan secara benar dan valid. (NF/E003)

Pewarta: Nurul Fahmy
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013