Terkait kasus hukum yang dialami Walfrida Soik, kami berharap agar Pemerintah Malaysia bisa melakukan intervensi kepada Yudikatif di Malaysia agar berlaku adil serta membebaskannya dari hukuman mati,"
Kupang (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, siap menggalang elemen masyarakat, untuk menyikapi kriminalisasi Walfrida Soik, TKI asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yang terancaman hukuman mati di Malaysia.
"Terkait kasus hukum yang dialami Walfrida Soik, kami berharap agar Pemerintah Malaysia bisa melakukan intervensi kepada Yudikatif di Malaysia agar berlaku adil serta membebaskannya dari hukuman mati," kata Moh Jumhur Hidayat, di Kupang, Jumat, terkait kasus Walfrida Soik .
Menurut dia, jika sekiranya majelis hakim di Pengadilan Malaysia nantinya tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Walfrida Soik, maka atas nama pribadi siap untuk menggalang seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk melaporkan tindakan Pemerintah Malaysia ke mahkamah hukum Internasional.
Dia menjelaskan, Walfrida Soik merupakan korban dari perdangangan manusia (human trafficking), yang diberangkatkan bekerja ke Malaysia pada masa penundaan penempatan (moratorium) TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di negara itu.
Selain itu, Walfrida diberangkatkan secara non-prosedural, serta TKI yang bersangkutan saat diberangkatkan masih di bawah umur.
Anehnya kata dia, status TKI non-prosedural seperti yang dialami Walfrida Soik ini dilegalkan Pemerintah Malaysia dengan memberikan Journey Performance (JP) Visa.
Kasus TKI non-prosedural yang masuk ke Malaysia kemudian bekerja dan dilegalkan dengan pemberian JP Visa oleh Pemerintah Malaysia ini terjadi dalam jumlah ribuan untuk TKI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), katanya.
Karena itu, dia berharap agar Pemerintah Malaysia bisa melakukan intervensi kepada Yudikatif di Malaysia untuk berlaku adil serta membebaskannya dari hukuman mati.
Jumhur berada di NTT dan melakukan kunjungan ke sejumlah kabupaten di NTT, terutama daerah yang menjadi kantong TKI.
Jumhur didampingi Direktur Pelayanan Pengaduan Deputi Bidang Perlindungan Christofel De Haan, Direktur Verifikasi Kerjasama Pelayanan Dokumen Deputi Bidang Penempatan Bambang Supadiyono, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Herry Hidayat dan Kepala BP3TKI Kupang Tombur Gultom.
Agenda lain dalam kunjungan ke NTT itu adalah bersama TIFA Foundation dan USAID melakukan investigasi langsung ke beberapa daerah kantong-kantong TKI di NTT, khususnya yang diduga menjadi kantong TKI non-prosedural.(*)
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013