Jakarta (ANTARA News) - Menjelang perayaan Idul Adha yang jatuh pada 15 Oktober 2013, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa tidak ada spekulan yang mempermainkan harga, akan tetapi harga naik akibat kurangnya pasokan sapi jantan.

"Kebanyakan yang dicari sapi jantan lokal dan tidak boleh ada cacatnya, sehingga saya yakin jika menjelang Idul Adha ini tidak akan menjadi ajang spekulasi untuk menaikkan harga," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.

Bayu mengatakan, tingginya harga sapi khususnya untuk memenuhi permintaan menjelang perayaan Idul Adha lebih disebabkan kurangnya pasokan sapi lokal yang dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan populasi.

"Harus diakui, dalam dua tahun terakhir populasi peternakan kita turun, atau disebut depopulasi sebanyak dua juta ekor. Artinya sapi yang kita sembelih semakin sedikit," ujar Bayu.

Menurut Bayu, di sisi lain, beberapa waktu lalu ada ketersendatan dalam melakukan importasi, namun, saat ini ketersendatan tersebut sudah diatasi dan dipastikan pasokan baik daging, sapi bakalan, maupun sapi siap potong akan segera masuk ke Indonesia.

"Sudah disepakati izin rekomendasi sudah disepakati, dan segera dimasukkan ke Indonesia, namun pasokan itu diperuntukkan pada hari-hari biasa," kata Bayu.

Menurut Bayu, pada saat perayaan Idul Adha nanti diperkirakan harga daging sapi akan mengalami penurunan karena banyak daging sapi yang dibagikan dengan gratis.

"Dengan adanya pembagian gratis tersebut justru akan mengisi kebutuhan, sementara pasar akan sedikit lesu," ujar Bayu.

Di beberapa wilayah Indonesia, menjelang hari raya Idul Adha, harga sapi di Kabupaten Sleman merangkak naik berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per ekor atau rata-rata meningkat 15 persen khususnya untuk sapi jantan.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan dan menetapkan mekanisme importasi hewan dan produk hewan menggunakan harga referensi sebesar Rp76.000 per kilogram.

Ketentuan tersebut juga mencakup sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi dan daging sapi dilakukan per triwulan dimana masa berlaku Persetujuan Impornya adalah tiga bulan.

Selain itu, dalam peraturan baru tersebut juga menghapus ketentuan antara lain menghapus pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Bali, dan Bandar Udara Polonia Medan.

Dalam Permendag yang berlaku pada 2 September 2013 tersebut, dihapuskan juga mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.

Pewarta: Vicki F
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013