Pelibatan kalangan industri dalam edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal ini dapat tersebar secara masif kepada masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merangkul industri besar untuk berkolaborasi dalam menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan mulai 18 Oktober 2024.
Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal akan menyasar seluruh pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga besar, serta pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Baca juga: BPJPH jajaki saling pengakuan sertifikasi halal dengan Inggris
Menurutnya, produk-produk yang wajib memiliki sertifikasi halal meliputi makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Aqil berharap, pelibatan kalangan industri dalam edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal ini dapat tersebar secara masif kepada masyarakat.
Pada 12 Februari 2024, BPJPH juga berkoordinasi dengan lima belas perusahaan yang masuk dalam Top 30 OIC Halal Products Companies 2023.
Pada pertemuan tersebut, para perwakilan perusahaan juga menyatakan komitmen mereka dalam mendukung upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan pemberlakuan wajib sertifikasi halal mulai Oktober 2024.
Baca juga: Wapres minta MUI lebih optimal dalam tugas melayani umat
"Sebab, kita bersama mempunyai tujuan yang sama, mewujudkan cita-cita bersama sebagaimana telah dinyatakan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terbesar di dunia," kata Aqil.
Merespons ajakan tersebut, para pimpinan perusahaan menyambut baik dan mengaku siap memberikan dukungan bagi penyelenggaraan sosialisasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal secara bersama-sama.
"Kami sebagai pelaku industri ingin terus comply (taat) terhadap segala regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini sertifikasi halal juga sudah jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses bisnis kami sedari awal," kata perwakilan PT Heinz ABC Indonesia, Jessen Tjoleng.
Tidak hanya dalam hal sosialisasi dan publikasi, pelaku usaha juga siap memberikan bantuan fasilitasi bagi pelaku usaha khususnya pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
"Agenda kami tahun ini kebetulan juga sama, yakni melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha kecil di sekitar lokasi outlet kami. Kami harapkan ke depan sosialisasi ini dapat dilakukan bersama dengan BPJPH utamanya bagaimana cara mereka mendaftarkan (sertifikasi halal) produknya," kata perwakilan PT Rekso Nasional Food McDonald’s, Fauziah.
Baca juga: Khofifah mengapresiasi BI peran kembangkan industri halal Jatim
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024