Palangka Raya (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah menyelidiki adanya kejanggalan pemberian sertifikat dan penggarapan lahan transmigrasi di Bereng Belawan Desa Fajar Harapan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami menerima laporan dari warga transmigrasi itu dan berupaya untuk menyelesaikan permasalahannya," kata Ketua Tim Akuntabilitas Publik DPD Farouk Muhammad di Palangka Raya, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat menggali informasi terkait lahan transmigrasi dengan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kalteng di Aula Jayang Tingang.

"Sejauh ini informasi yang kami dapat belum valid dan ada banyak kejanggalan. Rencananya kami akan langsung datang ke Desa Fajar Harapan untuk menggali informasi lebih detail," tambah Ketua TAP DPD RI itu.

Kejanggalan pertama terkait pemberian sertifikat kepada 161 warga transmigran tersebut yang sudah bermukim sejak tahun 1999 tidak merata dan terkesan ada permainan.

Dia mengatakan, dari 161 warga tersebut yang mengurus sertifikat pada 2001 dan 2002, namun penerbitannya baru terlaksana pada 2012 serta tidak merata.

"Ada sertifikat yang diberikan tiga bidang, tapi ada juga dua bidang, bahkan satu bidang. Berdasarkan aturan seharusnya warga transmigran tersebut wajib diberikan tiga bidang. Satu bidang untuk pemukiman dan dua bidang untuk lahan usaha," kata dia.

Belum selesai kasus tersebut, lanjut Ketua TAP DPD RI itu, sebuah perusahaan, justru melakukan penggarapan di lahan warga transmigrasi tersebut.

Bahkan perusahaan itu mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 30/Menhut-II/2011 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) seluas 7.594,98 hektare.

"Kami datang menyelesaikan masalah di transmigrasi itu karena dilaporkan kepada DPD. Upaya penyelesaian kasus seperti itu telah dilakukan sebelumnya. Salah satunya di daerah Jambi. Jadi, kalau dipercaya menyelesaikannya, ya kami selesaikan," demikian Farouk.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013