dia yang mengatur semuanya anggaran, sampai anggaran itu diturunkan"

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuduh mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey sebagai orang yang mengatur proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga di Hambalang.

"Perannya Olly di Hambalang, dia yang mengatur semuanya anggaran, sampai anggaran itu diturunkan," kata Nazaruddin usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK memeriksa Nazaruddin sejak Senin lalu sebagai saksikasus penerimaan hadiah terkait proyek P3SON Hambalang hingga Kamis. Dia juga diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pencucian uang pembelian saham PT Garuda hari ini.

"Olly dapat anggarannya, ada yang Rp7,5 miliar dan Rp5 miliar," tambah Nazar.

Rabu lalu (25/9), KPK menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara terkait dengan korupsi Hambalang untuk tersangka mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor. Di sini KPK menyita dua meja dan empat kursi.

Nazaruddin mengungkapkan banyak pihak yang mendukung Olly. "Olly banyak yang back up, banyak kekuasaan di belakangnya untuk mengamankan Olly, ada Wakil Ketua DPR," tambah Nazaruddin, tanpa menyebutkan nama.

"Olly itu banyak menerima barang dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang, dia sangat pantas jadi tersangka," jelas Nazaruddin.

Ia pun menyebut nama-nama orang yang memberikan uang ke Olly. "Terima dari Machfud Suroso, Paul Nelwan dan Rosa juga," tambah Olly.

Machfud Suroso adalah direktur PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang; Paul Nelwan adalah pengusaha yang menjadi perantara proyek Hambalang sedangkan Rosa adalah Mindo Rosalina Manullang mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri milik Nazaruddin yang telah bebas bersyarat pasca menjadi terpidana dalam perkara korupsi proyek SEA Games.

Namun Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas menyatakan KPK tak hanya berdasarkan nama-nama yang disebutkan Nazaruddin.

"KPK tidak terikat dengan penyebutan tapi itu akan dikonfirmasi, kalau nanti konfirmasinya tidak kuat, itu cuma ucapan saja," kata Busyro.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013