Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 87 kilogram barang bukti narkotika dan obat terlarang jenis ganja dan sabu-sabu hasil penindakan sejak awal 2024.
Pemusnahan dipusatkan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Kamis, dipimpin Kepala Bagian Umum BNNP Aceh Agus Mulya dan disaksikan serta diikuti unsur dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh serta pihak terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri 85 kilogram lebih ganja kering dan dua kilogram sabu-sabu. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar dan sabu-sabu dihancurkan menjadi cair serta dibuang di saluran air pembuangan.
Kepala Bagian Umum BNNP Provinsi Aceh Agus Mulya mengatakan barang bukti ganja dan sabu-sabu tersangka dari delapan tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya wanita.
"Para tersangka ditangkap di sejumlah kabupaten kota di Provinsi Aceh. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus Mulya menyebutkan.
Adapun para tersangka yakni dua wanita berinisial DWF dengan barang bukti 3,2 kilogram ganja. DWF ditangkap saat mengirim paket berisi ganja di kantor ekspedisi di Banda Aceh.
Kemudian, tersangka NI dengan barang bukti satu kilogram lebih sabu-sabu. NI ditangkap di rumahnya di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada 30 Januari 2024.
Berikut tersangka berinisial A, CA, S, dan A dengan barang bukti 82,15 kilogram ganja kering. Keempatnya ditangkap di kantor pengiriman barang di Kabupaten Aceh Besar. Serta tersangka berinisial J dan MN dengan barang bukti 1,1 kilogram lebih sabu-sabu. J dan MN ditangkap di Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara
"Saat ini, para tersangka ditahan di Kantor BNNP Aceh. Penyidik masih mendalami keterlibatan mereka serta berupaya mengungkap jaringan mereka. Kami juga mengajak masyarakat mendukung penindakan serta pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Agus Mulya.
Baca juga: BNN musnahkan 20 hektare ladang ganja di Aceh selama 2023
Baca juga: BNN musnahkan 70 ribu batang ganja di Aceh Utara
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024