Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Kamis, mengatakan PSU dilakukan di TPS 03 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
"PSU dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh karena temuan pelanggaran pada saat pencoblosan 14 Februari 2024," kata Rachmat Hidayat.
Rachmat Hidayat menyebutkan PSU tersebut hanya dilakukan untuk jenis pemilihan calon anggota DPR RI. Sebab, temuan pelanggaran di TPS tersebut hanya untuk pemilihan calon anggota DPR RI.
Anggota KIP Kota Banda Aceh itu mengatakan pelanggaran yang direkomendasikan, sehingga dilakukan PSU yakni ada pemilih yang memasukkan surat suara untuk pemilihan DPR RI lebih dari selembar.
"Untuk jumlah pemilihnya tidak ada perubahan, sama dalam daftar pemilih tetap, pemilih tambahan, dan pemilih khusus. Jumlah keseluruhan pemilih yang tercatat sebanyak 263 orang," kata Rachmat Hidayat.
Sementara itu, Fuzla Hanum, pemilih TPS 03 Gampong Keuramat, mengatakan dirinya mengikuti PSU karena partisipasi sebagai warga negara yang baik
"Kami tidak berkeberatan mengikuti PSU. Sebagai aparatur sipil negara, kami juga sudah meminta izin kepada atasan mengikuti PSU tersebut," kata Fuzla Hanum.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024