Bila saat ini Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, maka terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah..."

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, meminta Menteri Hukum dan HAM agar menolak permohonan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, perempuan Australia pelaku penyelundupan narkoba, karena sudah terlalu banyak menerima keringanan hukuman.

"Saya mendengar berkas permohonan pembebesan bersyarat Corby sudah sampai di Kanwil Kemenkumham Bali. Sebagai ratu marijuana, Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan," katanya di Jakarta, Jumat

Aboe Bakar menyebutkan, Corby sudah mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun tinggal 15 tahun.

Padahal, menurut dia, sebelumnya Corby telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011.

"Bila saat ini Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, maka terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba," katanya.

Ia menimpali, "Ini kan aneh, katanya narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat, tapi kenapa proses Corby kok bisa berjalan semulus ini. Pasti publik akan menyayangkan, ada apa sebenarnya dibalik fasilitas buat Corny tersebut."

Bila hal itu terjadi, ia pun menilai, tentunya sangat disesalkan karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda.

"Oleh karenanya, Menkumham harus menolak permohonan pebebasan bersyarat Corby. Bila tidak, para bandar akan menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba yang potensial," demikian Aboe Bakar.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013