Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan 14 lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.
Hal itu, sebagaimana disampaikan akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro untuk membantu warga dalam pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLLJ).
Layanan ini tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah untuk menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor samsat setempat.
Berikut layanannya :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Pancoran Cikoko pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB;
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di pintu masuk Komplek Korpri Suradita Cisauk dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di kantor Sekretariat RW 14 Perum IFI Graha pukul 09.00-11.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB.
Pemohon diwajibkan membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Layanan ini hanya untuk PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Baca juga: Rabu, tersedia 24 lokasi samsat keliling di Jadetabek
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024