Jakarta (ANTARA) - Ditlantas Polda Metro Jaya masih membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi DKI Jakarta, Kamis.

Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut lokasinya :

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga: Rabu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Baca juga: Selasa, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024