Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya di mana, dan jalan keluarnya seperti apa

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya di Direktorat Jenderal untuk turun tangan jika ada hambatan terkait proses pendirian rumah ibadah.



"Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya di mana, dan jalan keluarnya seperti apa," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.



Pernyataan tersebut ditegaskan Menag saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Jakarta.

Menag mengatakan, sejak awal kepemimpinannya, ia kerap mendapatkan laporan tentang kesulitan pendirian rumah ibadah.



Saat ini, di akhir periode Kabinet Indonesia Maju, Menag meminta hal tersebut tidak terjadi lagi. Yaqut meminta jajarannya untuk proaktif membantu jika masih ditemukan permasalahan pendirian rumah ibadah.



"Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri, sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan," kata Menag.



Menurutnya, syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama saja.



"Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah," kata Menag.



Yaqut juga meminta jajarannya untuk memastikan kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia bisa digunakan untuk rumah ibadah sementara.



Kondisi tersebut diambil jika ada umat yang kesulitan beribadah karena belum ada izin pendirian rumah ibadahnya atau sebab lain seperti konflik sosial.



"Kita sediakan aula-aula yang ada di Kantor Kementerian Agama digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Tidak boleh lagi ada saudara kita kesulitan dalam beribadah," kata Menag.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024