Setelah penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Pengadilan Manado, ada tiga pihak yang akan dipanggil KPK untuk klarifikasi berkaitan dengan beredarnya fotokopi surat permohonan izin penetapan penggeledahan,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado untuk dimintai klarifikasi terkait bocornya rencana penggeledahan rumah Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey pada 1 Oktober.
"Setelah penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Pengadilan Manado, ada tiga pihak yang akan dipanggil KPK untuk klarifikasi berkaitan dengan beredarnya fotokopi surat permohonan izin penetapan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Johan mengatakan tiga pihak yang dipanggil ini belum dipastikan akan dipidanakan terkait kebocoran dokumen yang sifatnya rahasia itu. Mereka akan dimintai klarifikasi langsung oleh tim penyidik yang menangani kasus Hambalang.
"Belum ada kesimpulan. Bisa saja KPK menemukan bukti bahwa penyebaran itu untuk menghalangi penyidikan tetapi pemanggilan ini untuk klarifikasi dulu cerita itu," jelas Johan.
Rencana penggeledahan terhadap Olly yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan beredar pada Senin (23/9) malam. Padahal surat izin permintaan penetapan pengadilan negeri Manado seharusnya hanya diketahui dua pihak, yakni tim bagian penindakan dan pengadilan.
Kebocoran ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya penggeledahan. Terkait kejadian ini, ada ancaman pidana untuk pihak yang mengedarkan.
"Kami telusuri dulu apakah melanggar Pasal 21 atau tidak," tambah Johan.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang upaya menghalang-halangi penyidikan KPK.
Sementara itu, penggeledahan terhadap rumah Olly tetap dilakukan KPK pada Rabu (25/9) kemarin di rumah yang beralamatkan di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Manado, Sulawesi Utara.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita dua meja makan dan empat kursi yang terbuat dari kayu. Johan belum bisa memastikan keterkaitan set meja makan itu dengan kasus Hambalang. Namun, yang pasti barang sitaan tersebut terkait dengan tersangka proyek sarana dan prasarana Hambalang, Teuku Bagus Mukhamad Noor.
(M047/N002)
Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013