"Keduanya diamankan tim petugas pada Jumat (16/2), lalu kasusnya dilakukan pengembangan selama 3-4 hari," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun di Makassar, Rabu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya perdagangan satwa yang
dilindungi di Kota Makassar.
Dari informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi, yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Sulawesi Selatan dan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Tim Operasi menyita
barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi, yang terdiri dari 6 ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor jenis burung kasturi kepala-hitam Lorius lory, dan 1 ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa).
Selain itu, 2 ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, dan 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah yang dikirim menggunakan mobil Wuling tujuan saudara SJ (47) di Jl Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah membeli dan menerima satwa dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, SJ (47) pun menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024