Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono menyesalkan keluarnya surat Mendagri M. Ma`ruf ke DPRD Lampung, karena bisa dinilai mendahului keputusan yang akan diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan konflik politik di Lampung, yang sudah berlangsung lebih dari setahun."Saya menyesalkan tindakan Mendagri mengirim surat itu. Ini terkesan mendahului keputusan yang akan diambil Presiden untuk menyelesaikan konflik Lampung," kata Agung Laksono usai pertemuan dengan Menko Kesra, Aburizal Bakrie, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu.Agung yang menyatakan, terkejut dengan adanya tindakan Mendagri mengirimkan surat ke DPRD Provinsi Lampung tertanggal 4 Agustus 2006. Pihaknya mengkhawatirkan surat tersebut menyebabkan rakyat Lampung bingung.Apalagi, menurut dia, surat itu bisa menimbulkan opini bahwa Mendagri mendukung salah satu kelompok yang bertikai di Lampung.Menurut Agung, sesuai dengan keputusan rapat Komisi II dengan Mendagri pada 10 Juli 2006, hasil kajian yang dilakukan Tim 11 harus dilaporkan terlebih dahulu ke DPR sebelum lembaga legistatif itu memasuki masa reses.Tenggat penyampaian hasil kajian itu, katanya, sudah disepakati harus disampaikan kepada DPR seminggu setelah rapat kerja tersebut, yakni 17 Juli 2006."Ini sampai masa reses mau selesai, kok belum ada laporan dari Mendagri. Tiba-tiba Mendagri sudah mengirim surat ke DPRD Lampung. Mendagri bisa disebut melanggar komitmen hasil rapat kerja tersebut," kata Agung.Dia menambahkan, DPR akan mencermati sekaligus melakukan kajian politik, apakah tindakan Mendagri itu bisa dibenarkan.Agung, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), mengingatkan bahwa sebelum mengeluarkan keputusan untuk Lampung, Presiden perlu melakukan kajian mendalam dengan mengacu kepada ketentuan hukum yang ada, terutama pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 437K/TUN/2004.Ia mencontohkan, kasus demo 500 petani Way Kanan, Lampung, yang mendatangi Istana Merdeka menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi Lampung kurang berfungsi secara baik. "Hal itu membuktikan ada ketimpangan kebijakan yang dilakukan pemerintah Provinsi Lampung, seperti yang disebut dalam amar putusan MA tersebut," kata Agung. Ia pun menimpali, "Kan dalam amar putusan MA itu disebutkan pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kondisi riil yang terjadi di Lampung sebelum mengambil keputusan." Para petani yang berdemo itu datang dari Lampung secara berjalan kaki, sehingga hal tersebut dapat menjadi bukti bahwa ada ketimpangan kebijakan yang dilakukan pemerintahan di Lampung, apalagi persoalan dan nasib petani Way Kanan sudah terkatung-katung sejak 1997."Mereka sudah cukup lama menanti kejelasan nasib atas lahan mereka yang kini berpindah tangan. Saya usulkan, agar kondisi riil yang terjadi pada masyarakat Lampung, seperti demo para petani itu bisa menjadi konsideran keputusan Presiden menyelesaikan konflik di Lampung," demikian Agung Laksono. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006