Misalnya ada calon legislatif yang potong sapi kurban, lalu dibagi-bagikan kepada masyarakat, tapi dalam kantung plastik daging ada kartu nama dan foto calon. Itu tidak boleh,"Palu (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Sahran Raden memperingatkan calon legislatif agar tidak memanfaatkan momentum Idul Adha untuk kepentingan kampanye.
"Misalnya ada calon legislatif yang potong sapi kurban, lalu dibagi-bagikan kepada masyarakat, tapi dalam kantung plastik daging ada kartu nama dan foto calon. Itu tidak boleh," kata Sahran Raden di Palu, Kamis.
Dia mengatakan bukan berarti calon legislatif tidak boleh berkurban, akan tetapi sepanjang kurbannya tidak dipolitisasi.
"Kalau mau berkurban ya silahkan. Tapi jangan itu dibagi-bagikan kepada masyarakat lalu minta supaya dirinya dipilih nanti pada Pemilu. Kalau mau ibadah ya ibadah saja jangan dicampur aduk dengan politik," katanya.
Sahran mengatakan calon legislatif yang berkurban juga dengan sendirinya akan diketahui masyarakat sehingga tidak harus ada embel-embel pesanan politik.
Kata Sahran, jika ada ustadz atau pendeta yang menjadi calon legislatif, diminta tidak memasukkan materi kampanye politik pada setiap ceramahnya.
"Kalau misalnya pembaca acara yang memperkenalkan bahwa Anda adalah caleg, ya itu bukan kesalahan caleg yang bersangkutan, tapi jangan juga menyuruh pembaca acara mempromosikan diri saudara sebagai caleg," katanya.
Sahran mengatakan demikian halnya jika ada ustadz yang jadi calon legislatif tidak membagi-bagikan alat peraga kampanye berupa kartu nama di dalam area rumah ibadah atau sekolah.
"Kalau dibagi-bagi di luar area itu, lalu ada yang membawa ke dalam area dilarang tanpa diperintahkan itu bukan kesalahan saudara caleg lagi," katanya.
Sehari sebelumnya, KPU Sulawesi Tengah telah menggelar sosialisasi pedoman kampanye kepada perwakilan partai politik, calon anggota DPD dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
KPU juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID), Bawaslu dan kepolisian dalam sosialisasi tersebut karena memiliki kewenangan dalam pengawasan pemilu.
(A055/S027)
Pewarta: Adha Nadjemuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013