Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional meminta polisi memastikan status mantan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Lampung, Kombes Suyono, aapakah pecandu narkoba atau bukan.

"Kami mendesak Polri untuk memproses Suyono sesuai hukum yang berlaku," kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Hamidah proses penyidikan sebagaimana mestinya harus dilakukan terlebih dahulu, terutama memeriksa saksi saat itu ditangkap bersama dia.

"Kan perlu pemeriksaan saksi yang pada saat itu ditangkap bersama dia," katanya.

Hamidah mengatakan jika putusan hakim hanya mengharuskan Suyono menjalani sidang etik, maka itu harus dijalani, sementara jika hasil pemeriksaan menunjukkan ia hanya pecandu, maka rehabilitasi memang diperlukan.

Jika Polri memilih merehabilitasi Suyono, itu memberi kesan polisi melindungi anggotanya.

Kombes Suyono ditangkap di hotel bintang tiga di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung Selasa (17/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penggerebekan berawal dari masalah keluarga karena saat ditangkap dia sedang bersama dengan teman wanitanya dan dari hasil pemeriksaan, Suyono terbukti positif mengonsumsi sabu, sehingga dicopot dari jabatan Irwasda Polda Lampung.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013