Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah masih berutang Rp1,8 miliar kepada Andi Pakurimba Sose, Direktur Utama PT Intim Perkasa yang bergerak di bidang distribusi minyak.
"Masih tersangkut Rp1,8 miliar di terdakwa (Fathanah) dari uang sekitar 500 ribu dolar AS," kata saksi dirut PT Intim Perkasa Andi Pakurimba Sose dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.
Pakurimba yang bersaksi bersama dengan istrinya Komisaris PT Intim Perkasa Evi Anggraeni, direktur PT Intim Perkasa yang juga anak Pakurimba, Andi Reiza Akbar Sose serta menantunya, Yulia Puspitasari.
Keempatnya menjadi saksi rekening Evi, Andi Reiza serta Yulia dipakai untuk keluar masuk dana pinjaman Fathanah.
"Dia biasa pinjam tengah malam kepada saya, lagi pula saya sudah kenal sejak kecil di Makassar, dia orang terkenal karena keluarganya punya gedung perkawinan di Makassar, kita semua tahu," ungkap Pakurimba.
Pemberian pinjaman itu tidak menggunakan catatan karena Fathanah biasa hanya meminjam dalam waktu 3-5 hari. "Tidak ada catatan, kalau beliau pinjam dari saya biasanya dalam bentuk tunai, tapi bila saya sedang tidak ada saya berikan instruksi ke anak, istri, menantu saya untuk transfer," ungkap Pakurimba.
Menurut Pakurimba, ia juga berhasil mendapatkan calon investor dari Korea untuk membangun tangki penampung minyak di Makassar karena Farthanah.
"Kami bergerak di perdagangan minyak industri dan ingin melakukan ekspansi dengan rencana membangun tanki penampung di Makassar supaya menjadi 120 ribu liter, yang sekarang hanya 5.000 liter saja," jelas Pakurimba.
Fathanah, menurut Pakurimba, kemudian memperkenalkan dirinya dengan Hudzaifah Luthfi, anak mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, dan komisaris utama PT Semesta Alam Mandiri yang bergerak di bidang konsultan pariwisata dan penerbangan Ahmad Maulana.
"Hudzaifah, Ahmad Maulana dan Fathanah menawarkan investor dari Korea, kami bertemu di Jakarta dan Kuala Lumpur, kalau di Jakarta kami bertemu di Kempinski," ungkap Pakurimba.
Ketiganya dimasukkan ke struktur perusahaan dengan tujuan agar investor Korea percaya. "Maksudnya mengamankan untuk menarik perhatian investor untuk menanamkan modal yang mereka," papar Pakurimba.
Ia mengakui Hudzaifah juga bermanfaat untuk mengamankan proyeknya.
"Iya," jawab Pakurimba saat menjawab pertanyaan hakim apakah Hudzaifah dipasang karena ada hubungan untuk mengamankan proyek mengingat dia anak petinggi suatu partai.
"Tapi Fathanah, Maulana dan Hudzaifah tidak menerima gaji," jelas Pakurimba.
Apalagi karena ternyata investor dari Koreapun tidak jadi mengucurkan dana.
"Proyek tidak jadi karena investor tidak jadi padahal kami sudah mengeluarkan dana cukup besar yaitu Rp8 miliar untuk tanah dan izin, dan peletakan batu pertama, tapi Koreanya malah hilang," jelas Pakurimba.
Pakurimba sendiri juga mengenal Luthfi Hasan Ishaaq dari Fathanah dan pernah bertemu 2-3 kali dengan Luthfi.
"Pertemuan sekedar perkenalan saja, bukan pengamanan, saya juga tidak pernah kasih uang pinjaman ke Pak Luthfi," jelas Pakurimba.
Jaksa penuntut umum KPK Muhibuddin mempertanyakan mengapat Hudzaifah malah mendapatkan saham 46 persen sedangkan Fathanah dan Maulana mendapatkan masing-masing 2 persen meski Pakurimba lebih lama mengenai Fathanah.
"Itu hasil rembukan kami, karena saat itu terdakwa menyampaikan investor adalah dari Hudzaifah, karena Hudzifah pemilik investor ini," tambah Pakurimba.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013