Santunan kematian dari KPU untuk yang meninggal dunia akan mendapatkan Rp36 juta dan untuk proses pemakaman sebesar Rp10 juta
Kota Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan keluarga penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia karena kelelahan usai bertugas mendapat santunan kematian sebesar Rp46 juta.
“Santunan kematian dari KPU untuk yang meninggal dunia akan mendapatkan Rp36 juta dan untuk proses pemakaman sebesar Rp10 juta,” kata Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Wenti menjelaskan bagi petugas pemilu yang jatuh sakit hingga perlu perawatan di rumah sakit juga akan mendapat santunan dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per orang.
“Untuk yang sakit kita ada kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau untuk secara biaya santunan, KPU melihat mana kategori sakit sedang atau berat,” kata dia.
Hingga saat ini, KPU Kota Bandung mencatat tiga petugas pemilu meninggal dunia yang terdiri atas dua orang petugas KPPS dan seorang anggota Linmas yang gugur usai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar pastikan petugas pemilu meninggal dapat santunan KPU
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan selain tiga orang petugas pemilu yang meninggal dunia, saat ini juga dilaporkan masih ada petugas KPPS yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dan puskesmas.
Hingga Senin (21/2), kata Anhar, jumlah total petugas pemilu yang telah ditangani oleh Dinkes Kota Bandung berjumlah 542 orang.
"Total Yang mendapatkan pelayanan petugas kesehatan itu ada 542 orang dengan berbagai gejala, ada yang ringan dan ada pula yang berat. Yang dirujuk ke rumah sakit itu data kami ada 22 orang,” kata dia.
Sementara itu dari 22 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit, 17 orang di antaranya sudah sembuh dan lima lainnya masih dirawat dengan sebagian besar terkena gejala tipes.
“Sejauh pemantauan saya yang paling berat itu sakit tipes. Kalau tipes kan kita bisa menyambungkan karena ini memang faktor kelelahan,” kata Anhar.
Dia menyampaikan seluruh biaya perawatan petugas pemilu yang sakit sepenuhnya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Pemkot Bandung turut bertanggung jawab salah satunya biaya selama mereka masuk rumah sakit melalui BPJS,” katanya.
Baca juga: Pj Bupati Garut: Petugas KPPS yang meninggal dapat santunan
Baca juga: Pemkab Kuningan beri santunan Rp42 juta untuk ahli waris petugas KPPS
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024