Sekitar 30 kusir dan delman-delman mereka yang bercat warna-warni melakukan aksi untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan keberadaan delman Betawi di area Monas dengan membuat sebuah surat legalisasi.
"Secara jelas, Pak Jokowi sudah pernah menyatakan bahwa keberadaan delman di kawasan Monas itu dilegalkan, asalkan tidak sampai mengganggu," kata Roni, Humas aksi Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB).
Menurut Roni, belakangan para kusir delman yang biasa beroperasi di area Monas sering ditegur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Mereka menanyakan surat legal dari Pak Gubernur yang mengizinkan kami untuk beroperasi di Monas. Padahal Pak Jokowi sudah pernah mengizinkan secara lisan," ujar Roni.
Roni mengatakan, para kusir delman meminta Gubernur Jokowi mencabut Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Pusat No. 011/754 tahun 2007 tentang pelarangan sementara operasi delman di area Monas.
"Kedua, kami meminta agar segera diterbitkan Surat Keputusan Gubernur yang melegalkan beroperasinya delman di dalam kawasan wisata Monas," katanya.
Ketiga, lanjut dia, kusir-kusir delman meminta pemerintah daerah menjadikan delman di Monas sebagai perangkat penting bagi pelestarian kebudayaan Betawi.
Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013