Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyakini, kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2014 akan diberikan izin oleh Presiden RI.
"Pasti dikasihlah siapapun kepala daerah yang mau jadi capres karena presiden sekarang (Yudhoyono) tidak maju lagi," kata Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Ia juga menyatakan, pemintaan izin sebagaimana yang disebutkan pada pasal 7 UU 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, itu bukan berarti persetujuan dari Presiden.
"Izin itu kan seperti izin melakukan kampanye. Jadi tidak harus setuju atau tidak," ungkap dia.
Berikut isi Pasal 7 UU 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden: (1) . Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden. (2) . Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013