Ambon (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi terkait tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di Provinsi Maluku.
"OJK berkomitmen memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing di Ambon, Rabu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi, terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya terkait kewenangan penyidikan oleh OJK.
Ia menyatakan, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011, sejak tahun 2011 sampai Januari 2024, OJK telah menyelesaikan 117 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 92 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal dan 20 Perkara Industri Keuangan Non Bank.
Pelaksanaan tugas Penyidikan OJK katanya, telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama dua periode yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
OJK juga menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Tongam.
Ia juga menekankan, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain, termasuk pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari kepolisian, dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Melalui langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional usai pandemi, " ujarnya.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024