Jakarta, 26/9 (ANTARA) - Jajaran Kementerian Kehutanan harus terus bekerja keras untuk melaksanakan pembangunan kehutanan yang telah ditargetkan pada tahun 2013. Capaian positif sepanjang empat tahun belakangan harus menjadi acuan untuk keberhasilan yang lebih baik sampai berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II.

“Atas capaian yang telah diraih, kita jangan merasa puas karena masih banyak tantangan dan pekerjaan rumah yang harus segera kita selesaikan bersama. Untuk itu, kepada para pejabat eselon I agar terus memantau dan mengawal perkembangan capaian pelaksana tugas pada unitnya masing-masing. Ini sekaligus akan dijadikan sebagai penilaian kinerja pejabat,” ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Kehutanan tahun 2013 di Jakarta, Rabu (25/9).

Memasuki tahun keempat Kabinet Indonesia bersatu II, Kemenhut memang mencapai raihan yang cukup memuaskan. Capaian tersebut pertama, terciptanya lingkungan kerja Kemenhut yang kompeten dan sehat. Hal ini ditunjukkan dengan implementasi sistem akuntabilitas kinerja yang berdasarkan evaluasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memperoleh nilai B atau baik.

Menhut Zulkifli mengungkapkan, berdasarkan audit laporan keuangan BPK-RI, pengelolaan keuangan Kemenhut juga berhasil mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Realisasi anggaran Kemenhut juga meningkat, tahun 2012 sebesar 87,77% dari alokasi anggaran sebesar Rp5,7 triliun. Angka realisasi ini di atas rata-rata realisasi nasional yang sebesar 82,01%. Pada saat yang sama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhut pada tahun 2012 mencapai sebesar Rp3,3 triliun, melebihi target 2012 yang sebesar Rp3,1 triliun.

Selanjutnya, juga telah dilakukan penandatanganan zona bebas korupsi oleh Kemenhut, Kemen PAN dan RB, Komisi Ombudsman dan KPK. Selain itu juga telah ditandatangani Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama oleh 12 Kementerian/Lembaga tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia yang disaksikan oleh Presiden RI dan KPK, yang dalam pelaksanaannya secara periodik dimonitor oleh KPK dan UKP4.

Capaian kedua, Kemenhut terus meningkatkan pelayanan publik yang efisien, efektif, transparan, akuntable dan partisipatif. Termasuk di antaranya penerapan Pelayanan Informasi Perizinan Satu Pintu secara online. “Dengan pelayanan berbasis teknologi ini, kemenhut bertekad memperbaiki diri dari citra birokrasi yang umumnya dikenal lamban, berbelit-belit dan biaya yang tinggi yang mengakibatkan tidak kompetitif, menjadi birokrasi yang cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntabel,” kata Menhut.

Capaian ketiga adalah adanya pengakuan terhadap kinerja Kemenhut dalam konteks pengarusutamaan pembangunan. Termasuk di antaranya, kata Menhut, adanya penghargaan dari Presiden RI berupa Anugerah Parahita Ekapraya untuk pembangunan kehutanan yang responsif gender.

Demikian pula, untuk pengarusutamaan terkait dengan perubahan iklim global, di mana tahun 2012 Kemenhut telah berhasil menurunkan laju deforestasi menjadi 450.000 hektare/tahun. “Kondisi ini memungkinkan turunnya emisi gas rumah kaca sebesar 489 juta ton setara karbondioksida atau 72,7% dari target penurunan emisi sektor Kehutanan dan Lahan Gambut. Ini sama dengan 63,8% dari target Penurunan Emisi Nasional dengan upaya sendiri pada tahun 2020,” jelas dia.

Keberhasilan keempat, untuk penegakan hukum sektor kehutanan pemerintah bersama DPR-RI telah mengesahkan Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “UU tersebut telah 13 tahun dibahas, dan berhasil kita selesaikan bersama DPR,” kata Menhut.

Menhut menyatakan untuk menangani kejahatan kehutanan, juga telah ada kesepahaman untuk penanganan melalui pendekatan multi doors system, di mana para pelaku dapat dikenakan pasal berlapis tidak saja Undang-undang Kehutanan, tetapi juga Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang tentang Pencucian Uang, dan Undang-undang tentang Korupsi.

Prestasi kelima, komitmen Kemenhut untuk memberantas pembalakan dan perdagangan kayu liar melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang disusun oleh multistakeholders kini mulai membuahkan hasil. Di dalam negeri kayu-kayu ilegal makin dapat ditekan karena industri tidak berani menggunakan kayu yang tidak jelas. Kini lebih dari 700 industri yang telah memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu (SLK).

Dari sisi demand, dunia internasional memberikan apresiasi terhadap upaya Indonesia. “Rencana saya akan menandatangani Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa (UE) pada 30 September 2013 di Brussels. Ini capaian yang luar biasa karena Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mempunyai sistem yang ditandatangani oleh VPA dan UE,” katanya.

Perkembangan ekspor industri kehutanan sejauh ini sangat positif. Berdasarkan penerbitan dokumen v-legal sampai 23 September 2013 ekspor produk industri kehutanan telah mencapai 4,203 miliar dolar AS atau lebih dari Rp46 triliun.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013