Langkat, Sumut (ANTARA News) - Empat nelayan tradisional asal Desa Kelantan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi maritim Malaysia dan kini berada di penjara Pulau Penang.
"Ada empat nelayan asal Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat yang ditangkap di Pulau Penang sekarang ini," kata Presedium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tajruddin Hasibuan di Stabat, Rabu.
Mereka ditangkap Kamis (19/9) sekitar pukul 23.00 WIB, dan baru diketahui Sabtu (21/9) setelah anggota nelayan menghubungi salah satu keluarganya, katanya.
Dari penuturan salah seorang nelayan Ali Akbar kepada keluarganya yang disampaikan kepada KNTI, nelayan tersebut sedang mencari ikan di perairan Indonesia, menaiki sampan motor.
Asyik mencari ikan mereka pun dihampiri polisi maritim Malaysia, dan diamankan kini di penjara Pulau Penang.
Adapun nelayan asal desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat yang ditangkap tersebut terdiri dari Ali Akbar (27), Syahril (26), Syapriandi (25), dan Farlan (35).
Dari penuturan mereka ditangkap oleh polisi maritim Malaysia posisi 32-26,32-41.
Mereka kini berharap dapat segera dibebaskan oleh pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten Langkat, dimana sebentar lagi Idul Adha akan tiba, kata Tajruddin.
Tajruddin Hasibuan juga menjelaskan bahwa sebelumnya juga sudah ada enam nelayan Langkat yang kini ditahan di penjara Pulau Penang Malaysia dalam kasus yang sama, dan pada waktu kejadian yang sama.
Diharapkan instansi terkait dapat secepatnya menanggapi apa yang disampaikan ini, karena keluarga nelayan berharap agar secepatnya keluarga mereka dipulangkan, ungkapnya. (IFZ/Z002)
Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Sesuai dengan amandemen UUD 1945, yang memberikan perlindungan bagi segenap warga negara Indonesia. Merdeka.