Keberatan yang disampaikan oleh para pengusaha PLTS atap atas penghapusan pasal jual beli listrik dalam aturan PLTS atap hanya mementingkan bisnisnya saja

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (Iress) Marwan Batubara menilai keberatan kalangan pengusaha atas revisi Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap sebagai hal yang tidak berdasar.

Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, keberatan para pengusaha tersebut hanya berdasarkan kepentingan bisnis semata, tanpa mempedulikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Keberatan yang disampaikan oleh para pengusaha PLTS atap atas penghapusan pasal jual beli listrik dalam aturan PLTS atap hanya mementingkan bisnisnya saja. Padahal, jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat," katanya.

Alasan keberatan yang disampaikan pengusaha-pengusaha itu, lanjutnya tidak cukup berdasar misalnya revisi aturan tersebut akan menyurutkan minat pemasang PLTS atap hingga memperlambat langkah transisi energi.

"Ini tidak ada hubungannya. Alasan yang disampaikan itu sangat jauh. Kecuali, bagi mereka yang berniat menjual listriknya ke negara melalui jaringan dan transmisi milik negara. Itu yang tidak boleh," tegasnya.

Menurut dia, pemasang PLTS atap rata-rata untuk memenuhi kebutuhan rumahan dan tidak untuk berbisnis dengan negara dan pada revisi aturan yang sudah disetujui pemerintah tetap membolehkan masyarakat memasang PLTS atap.

"Tidak ada larangan. Jadi, pasang saja kalau memang berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari panel surya atau yang lebih dikenal sebagai energi baru terbarukan," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, bagi pemasang PLTS atap bisa menakar sendiri kebutuhan listriknya agar tidak terbuang sia-sia.

Dikatakannya skema jual beli (ekspor-impor) listrik dengan negara selain tidak mempedulikan APBN, juga berisiko meningkatkan tarif listrik.

Untuk itu, Marwan berharap aturan yang telah disetujui oleh pemerintah segera diundangkan untuk menggantikan peraturan menteri yang berisiko merugikan negara tersebut.

Selain berbagai masalah tersebut di atas, tambahnya, intermintensi atau ketidakandalan cuaca diakui menjadi salah satu kelemahan pembangkitan listrik dari tenaga surya karena pemasang atau pengusaha PLTS atap tidak bisa memastikan durasi paparan Matahari sehingga pasokan listrik menjadi tidak andal.

Baca juga: Pengamat: Revisi aturan PLTS Atap mampu hindari kerugian negara
Baca juga: CESS: Revisi Aturan PLTS Atap berdampak positif pada pasokan listrik
Baca juga: Puskepi: Revisi Aturan PLTS Atap jaga tarif listrik terjangkau

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024