"Undang-Undang mengamanatkan pemerintah untuk membuat aturan teknis pelaksanaan. Bagaimana mau evaluasi pengendalian mutu pendidikan secara nasional kalau tidak dilaksanakan secara nasional," kata Mendikbud kepada pers di Jakarta, Rabu.
Nuh mengemukakan hal tersebut ketika memberikan penjelasan tentang penyelenggaraan Konvensi UN yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 26-27 September 2013.
Sebelumnya, gugatan terhadap pelaksanaan UN pernah dilakukan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun)namun ditolak karena salah satu pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan setuju dengan konsep Ujian Nasional yang bertujuan baik.
Menurut Mohammad Nuh, UN merupakan masalah akademik namun sering dibawa ke aspek legal.
"Baru kali ini ujian dipersoalkan pakai pengadilan ini cuma di Indonesia saja. Untung MA primernya paham. Artinya UN tetap ada tetapi diperbaiki," katanya.
Menurut Mohammad Nuh, pelaksanaan UN diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran belajar anak, karena dengan begitu proses belajar mengajar bisa dikatakan sukses.
"Kesadaran belajar itu tumbuh kalau ada yang namanya tekanan lingkungan. Caranya pertama, menciptakan tantangan. Ibarat orang yang lompat tinggi, kalau tidak ada mistar satu meter atau dua meter nggak bisa ngasih semangat buat lompat sehingga orang jadi berlatih. Kedua, anak harus dihadapkan pada persoalan kekinian. Sampean kalau nggak belajar sampai sekian nggak bisa keterima di Perguruan Tinggi. Kalau nggak belajar saya nggak bisa lulus," katanya.
Mendikbud berharap bukan keterpaksaan yang tumbuh tetapi kesadaran. Nuh juga membenarkan pelaksanaan UN selama ini memang masih belum ideal dan perlu dibenahi tetapi jangan dihapuskan.
Pewarta: Arnaz dan Maria Tri Handayani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013