Untuk petugas KPPS dan PPS, masih aman, tidak ada yang meninggal. Yang meninggal itu adalah seorang Pam (Pengamanan) TPS di Berau, yang jatuh di toilet rumahnya karena kelelahan

Samarinda (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) menerangkan bahwa tim medis telah menangani 245 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami gangguan kesehatan akibat kelelahan saat bertugas pada hari pencoblosan Pemilu 2024 di provinsi tersebut.

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Selasa, mengatakan gangguan kesehatan yang dialami petugas KPPS paling banyak berupa maag, kelelahan, dan dehidrasi. Sebagian besar petugas yang sakit adalah perempuan yaitu 150 orang, sedangkan laki-laki berjumlah 95 orang.

"Ada yang dirawat di rumah sakit, ada juga yang rawat jalan. Untuk petugas KPPS dan PPS, masih aman, tidak ada yang meninggal. Yang meninggal itu adalah seorang Pam (Pengamanan) TPS di Berau, yang jatuh di toilet rumahnya karena kelelahan," ujar Jaya.

Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan siaga pengawasan dan pelayanan kesehatan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 10 kabupaten dan kota di Kaltim.

Jaya menyampaikan pekerjaan petugas pemilu sangat melelahkan dengan segala konsekuensi yang harus mereka terima.

Baca juga: Dinkes Kaltim siagakan tim medis pantau kesehatan dan nutrisi KPPS

"Kami mengikuti imbauan dari Penjabat Gubernur Kaltim bahwa dari setiap puskesmas wajib menugaskan petugas untuk keliling ke TPS. Kalau satu per satu per TPS, petugas tidak cukup, karena puskesmas hanya ada 188 saja, sedangkan TPS di Kaltim berjumlah 11.441," kata Jaya.

Dinkes Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim untuk memastikan kesehatan dan keselamatan petugas Pemilu 2024.

Ia mengatakan petugas pemilu sudah dilengkapi dengan honor, BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk santunan kematian jika terjadi.

Untuk Pilkada ke depan, pihaknya juga akan menyiapkan vitamin dan petugas kesehatan.

"Kami menyarankan pada Pilkada ke depan, pengurus partai politik yang menugaskan saksinya itu diberikan kompensasi, baik honor, BPJS Kesehatan, JKK, dan santunan kematian," tuturnya.

Baca juga: Ombudsman saran skrining kesehatan petugas pemilu dilakukan langsung

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024